| 

Tugas dan Fungsi PPID

Profil PPID
22/01/2025, 14:57 WITA
Admin Bandara
Foto Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi


Tugas Dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, PPID UPBU Kelas I Halu Oleo Kendari selaku PPID Pelaksana UPT memiliki tanggung jawab yaitu:

1. Melakukan pengelolaan informasi publik;

2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;

4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelayanan informasi.


...
Struktur Organisasi PPID
...
Regulasi
...
Kontak PPID
...
Profil PPID

...
Taksi Rental Bandara
...
Overnight Parking (Parkir Inap)
...
Desa Wisata Pantai Namu Konawe Selatan Suguhkan Keindahan Bahari hingga Kearifan Lokal
...
Daily Parking (Parkir Harian)

...
Pelita Air
...
Bupati Konawe Selatan Tinjau Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2025 di Bandara Haluoleo
...
Kantin Arsyifa
...
Upacara Bela Negara ke-77, Tanamkan Nasionalisme dan Cinta Tanah Air