| 

Tugas dan Fungsi PPID

Profil PPID
22/01/2025, 14:57 WITA
Admin Bandara
Foto Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi


Tugas Dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, PPID UPBU Kelas I Halu Oleo Kendari selaku PPID Pelaksana UPT memiliki tanggung jawab yaitu:

1. Melakukan pengelolaan informasi publik;

2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;

4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelayanan informasi.


...
Profil PPID
...
Struktur Organisasi PPID
...
Visi dan Misi PPID
...
Tugas dan Fungsi PPID

...
Taksi Rental Bandara
...
Overnight Parking (Parkir Inap)
...
Desa Wisata Pantai Namu Konawe Selatan Suguhkan Keindahan Bahari hingga Kearifan Lokal
...
Daily Parking (Parkir Harian)

...
Garuda Indonesia
...
Mai Tora Cafe
...
Maklumat Pelayanan dan Standar Biaya
...
Kegiatan Pemotongan Hewan Qurban dalam Rangka Memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 H