| 

Tugas dan Fungsi PPID

Profil PPID
22/01/2025, 14:57 WITA
Admin Bandara
Foto Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi


Tugas Dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan, PPID UPBU Kelas I Halu Oleo Kendari selaku PPID Pelaksana UPT memiliki tanggung jawab yaitu:

1. Melakukan pengelolaan informasi publik;

2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;

3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital;

4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelayanan informasi.


...
Regulasi
...
Tugas dan Fungsi PPID
...
Kontak PPID
...
Struktur Organisasi PPID

...
Desa Wisata Pantai Namu Konawe Selatan Suguhkan Keindahan Bahari hingga Kearifan Lokal
...
Taksi Rental Bandara
...
Overnight Parking (Parkir Inap)
...
Daily Parking (Parkir Harian)

...
Karantina Pertanian
...
Pesona Air Terjun Moramo, Sejuk Memanjakan Wisatawan!
...
Super Air Jet
...
Garuda Indonesia