|
Tugas dan Fungsi
Profil
23/09/2026, 16:47
WITA
Admin Bandara
Tugas dan Fungsi
Tugas
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo Kendari mepunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial dan dikecualikan pengelolaan keuangannya.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo Kendari menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, rencana strategi bisnis, dan rencana bisnis dan anggaran;
- Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar Bandar Udara serta fasilitas penunjang;
- Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar Bandar Udara serta fasilitas penunjang;
- Pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara serta penyusunan jadwal penerbangan;
- Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya
dan senjata; - Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, Pelaksanaan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat Bandar Udara;
- Pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara;
- Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/Lembaga terkait penyelenggaraan Bandar Udara;
- Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang, serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
- Pelaksanaan pemeriksaan intern;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara, Pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.